LAPOR DIRI
Berkas yang harus disiapkan saat lapor diri yaitu :
- Surat permohonan orangtua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ke Satuan Pendidikan tujuan;
- Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
- Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Rapor asli;
- Fotokopi ijazah jenjang Pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;
- Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
- Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
- Surat keterangan bahwa peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan
Lapor diri dilakukan pada tanggal 19 dan 20 Januari 2022 Pukul 08.00 – 15.00 di SMPN 167 Jakarta
Views:
19 views